Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) meliputi :

  1. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 Sebanyak 2 Lembar.
  2.  Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy  KTP dan KK yangMenjamin.
  4. Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  5. Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  6. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  7. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  8. Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
  9. Fotocopy Pasport (Apabila Diperlukan).
  10. Data Pendukung Lainnya.
  11.   Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.

Link Tekait